Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah memberlakukan sistem registrasi yang disederhanakan dan diintegrasikan, menyusul implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Langkah ini mempermudah proses penerbitan
Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Named/Nakes) di seluruh Indonesia.
Perubahan paling signifikan adalah masa berlaku STR Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini menjadi
seumur hidup. STR adalah bukti tertulis yang wajib dimiliki Named dan Nakes untuk menjalankan praktik.
STR Seumur Hidup dan Syarat Pengajuan
STR seumur hidup diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan. Data per 14 September 2025 menunjukkan bahwa STR seumur hidup telah diterbitkan untuk 84% dari total 2.166.171 Named dan Nakes yang teregistrasi aktif.
Pengajuan STR dilakukan secara daring
(online) melalui sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SINKES). Persyaratan minimal yang harus dipenuhi meliputi:
Ijazah dan/atau Sertifikat Profesi.
Sertifikat Kompetensi.
STR menjadi tidak berlaku apabila yang bersangkutan meninggal dunia, dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menteri, atau dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Alur Pengajuan dan Dua Portal Utama
Mekanisme pengajuan STR dilakukan melalui dua portal utama:
STR Pertama Kali (termasuk internsip) , STR dalam masa pendidikan (PPDS/PPDGS) , Peningkatan kompetensi/kualifikasi tambahan/naik level , Adaptasi bagi WNI Lulusan Luar Negeri (1x) , dan Warga Negara Asing.
Proses penerbitan STR memiliki total waktu maksimal
10 hari kerja (tidak termasuk waktu perbaikan dokumen oleh pemohon).
Dalam alur pengajuan melalui portal KKI, pemohon melalui langkah-langkah:
Pengajuan (Register/Log in, melengkapi/mengunggah dokumen).
Verifikasi (jika lengkap diterima, jika tidak lengkap dikembalikan untuk perbaikan/ditolak).
Pembayaran Kode Billing (untuk STR Berbayar).
Approval (Draft PDF e-STR, tanggal penetapan STR).
TTE (Tanda Tangan Elektronik Ketua KKI, terbit STR).
Unduh STR (e-STR).
STR dinyatakan berbayar untuk STR Pertama Kali/Baru, STR Internsip, STR Adaptasi WNI LLN 1x, dan STR WNA. Sedangkan STR tidak berbayar untuk STR Pembaharuan, STR Selesai Internsip, STR Pendidikan, STR Naik/Turun Level, dan STR Alih Profesi.
Pentingnya Keabsahan Dokumen dan Sanksi Hukum
Kemenkes menggarisbawahi pentingnya keabsahan dokumen dalam proses registrasi. Kelengkapan dan keabsahan dokumen adalah kunci kelancaran proses.
Sanksi Pidana Pemalsuan Dokumen: Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan ijazah, sertifikat kompetensi, atau penggunaannya diancam pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun. Selain itu, Pasal 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menetapkan bahwa penggunaan identitas yang menimbulkan kesan telah memiliki STR/SIP diancam pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Solusi Kendala Teknis
Bagi Named dan Nakes yang mengalami kendala dalam registrasi, seperti masalah perubahan alamat
email atau data STR yang belum terverifikasi, dapat melakukan perbaikan secara mandiri atau melalui helpdesk.
Untuk masalah umum (seperti perubahan email):
Dapat diubah secara mandiri melalui menu
Edit Profil di laman kki.go.id/registrasi.
Untuk perbaikan data STR yang belum lengkap:
Dapat dilengkapi melalui menu
Lengkapi Data STR Lama di kki.go.id/registrasi. Pemohon menunggu proses validasi maksimal 3 hari kerja sebelum melanjutkan proses di SatuSehat SDMK.
Jika terkendala perbaikan data STR Tenaga Medis atau penggantian email tidak bisa dilakukan mandiri:
Silakan menghubungi helpdesk Ditjen SDMK melalui call center 1500-567 Ext. 3
atau email helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id.
Kemenkes juga menyediakan berbagai video tutorial dan FAQ di link http://link.kemkes.go.id/videotutorialSTRnamednakes dan faq.kemkes.go.id untuk memandu proses registrasi.