Skip to Content

PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SATUAN KREDIT PROFESI BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN

September 26, 2025 by
Carigi Indonesia


Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Keputusan ini menjadi acuan penting yang menyederhanakan dan menyamakan metode perhitungan SKP untuk semua profesi kesehatan di Indonesia.

Penerbitan pedoman ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menetapkan pemenuhan kecukupan SKP sebagai salah satu persyaratan wajib untuk perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku selama lima tahun. Pengelolaan kecukupan SKP ini sendiri merupakan kewenangan Menteri Kesehatan.

Tiga Ranah Utama Pemenuhan SKP

Pedoman ini menegaskan bahwa SKP wajib dikumpulkan dalam periode lima tahun masa praktik (SIP) melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) yang mencakup tiga ranah utama: Pembelajaran, Pelayanan, dan Pengabdian.

Untuk Kondisi Umum (Tanpa Kendala Khusus): Tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memenuhi komposisi minimal SKP sebagai berikut:

  • Ranah Pembelajaran: Minimal 45% dari total SKP profesi.

  • Ranah Pelayanan: Minimal 35% dari total SKP profesi.

  • Ranah Pengabdian: Minimal 5% dari total SKP profesi.

Sementara itu, bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam Kondisi Khusus (misalnya, DTPK atau Penugasan Khusus), komposisi minimum ranah pembelajaran lebih rendah dan ranah pelayanan lebih tinggi:

  • Ranah Pembelajaran: Minimal 25% dari total SKP.

  • Ranah Pelayanan: Minimal 55% dari total SKP.

  • Ranah Pengabdian: Minimal 5% dari total SKP.

Sisa persentase SKP dari kedua kondisi tersebut dapat dikumpulkan dari ranah manapun.

Target SKP Tiap Profesi

Jumlah total SKP yang wajib dipenuhi berbeda antarprofesi dalam periode 5 (lima) tahun. Sebagai contoh:

  • Dokter dan Dokter Spesialis: Wajib memenuhi 250 SKP.

  • Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, Apoteker, dan Psikolog Klinis: Wajib memenuhi 100 SKP.

  • Perawat, Bidan, dan mayoritas profesi kesehatan lain: Wajib memenuhi 50 SKP.

Mekanisme Pengumpulan dan Verifikasi

Seluruh bukti pemenuhan SKP akan dicatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK) yang terintegrasi milik Kementerian Kesehatan. Jika tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak memenuhi kecukupan SKP dalam periode praktik, perpanjangan SIP akan digantikan dengan kewajiban mengikuti ujian kompetensi.

Pencapaian SKP pada ranah pembelajaran akan diakumulasikan melalui sistem pembelajaran Kemenkes, Plataran Sehat, yang berfungsi sebagai sistem satu pintu (one gate system). Sementara itu, klaim SKP untuk ranah pelayanan dan pengabdian (serta pembelajaran internasional) dilakukan dengan mengunggah bukti kegiatan secara mandiri ke dalam SKP Platform Satusehat untuk diverifikasi. Proses verifikasi nilai SKP melibatkan Kementerian Kesehatan dengan melibatkan kolegium profesi.

Sebagai langkah transisi, capaian SKP yang sudah diperoleh sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini tetap diakui, asalkan diinput secara mandiri ke dalam sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.

Pedoman ini bertujuan memberikan panduan yang jelas dan efektif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi profesional mereka, sekaligus mengoptimalkan fungsi pengelolaan pemenuhan SKP dalam rangka perpanjangan SIP.

Download Pedoman


Carigi Indonesia September 26, 2025
Share this post
Tags
Archive
URAIAN JENIS PELANGGARAN DISIPLIN PROFESI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN