
Tentang Seminar
Etika adalah seperangkat nilai, norma dan prinsip moral yang menjadi pedoman perilaku seseorang atau kelompok dalam menetukan yang benar dan salah, baik dan buruk, serta pantas atau tidak pantas dalam bertindak. Etika merupakan ilmu tentang moral dan perilaku yang membimbing seseorang untuk bertindak dengan benar. Dalam profesi dokter gigi, etika menjadi landasan utama untuk memberikan pelayanan yang aman, bermartabat, dan profesional. Berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 mengatur kewajiban dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik yang beretika dan profesional. Dalam konteks profesi dokter gigi, etika Mengatur sikap dan perilaku professional, menjaga martabat dan kehormatan profesi, melindungi hak dan keselamatan pasien dan menciptakan kepercayaan antara tenaga kesehatan dan masyarakat. Etika Profesi Dokter Gigi mencakup kerahasiaan pasien (confidentiality), kejujuran & integritas professional, Informed consent (persetujuan tindakan), menghindari konflik kepentingan dan menghormati sejawat dan profesi lainnya.
Profesi dokter gigi memiliki tanggung jawab besar tidak hanya dalam aspek keterampilan klinis, tetapi juga dalam penegakan etika profesi. Etika kedokteran gigi menjadi pedoman dalam berinteraksi dengan pasien, sejawat, serta masyarakat. Pelanggaran etika dapat berdampak hukum dan mencoreng martabat profesi. Profesi dokter gigi merupakan profesi mulia yang menuntut kompetensi klinis, tanggung jawab moral, serta integritas profesional yang tinggi. Dalam menjalankan praktik, dokter gigi tidak hanya berhadapan dengan tindakan medis semata, tetapi juga dengan berbagai aspek etika, seperti menjaga kerahasiaan pasien, memberikan informed consent, serta menghindari konflik kepentingan. Pelayanan yang diberikan harus didasarkan pada prinsip primum non nocere (tidak membahayakan), keadilan, kejujuran, dan profesionalisme.
Seiring perkembangan zaman, tantangan etika dalam praktik kedokteran gigi semakin kompleks. Munculnya era digital, kompetisi layanan kesehatan, serta meningkatnya kesadaran hukum di masyarakat menuntut dokter gigi untuk semakin memahami dan menerapkan etika dalam setiap tindakan profesional. Pelanggaran terhadap etika, sekecil apa pun, dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan pasien, sanksi organisasi profesi, bahkan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, diperlukan suatu kegiatan ilmiah berupa seminar yang membahas secara mendalam mengenai etika dalam praktik dokter gigi. Seminar ini diharapkan menjadi sarana edukasi, refleksi, dan penguatan komitmen bagi para dokter gigi dalam menjaga martabat profesi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KEKG).
Link Pembelajaran (LMS)
https://lms.kemkes.go.id/courses/685eec84-983f-4bd3-8907-3698914597f7