Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 menyatakan bahwa dalam rangka pemenuhan Transformasi SDM Kesehatan, dibutuhkan SDM Kesehatan yang kompeten dan berkualitas. Salah satunya dengan penyediaan akses bagi Tenaga Kesehatan terhadap pelatihan terakreditasi, serta pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan SDM Kesehatan.
Pemanfaatan teknologi kesehatan yang lebih luas menuju digitalisasi kesehatan pada Transformasi Teknologi Kesehatan diselenggarakan dalam sistem data kesehatan serta sistem aplikasi kesehatan yang terintegrasi. Hasil integrasi tersebut berupa sistem big data berbasis single health identity serta didukung dengan sistem informasi fasiitas pelayanan kesehatan terintegrasi.