
Tentang Seminar
Penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus-menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berpusat pada tingginya prevalensi masalah kesehatan gigi dan mulut pada anak, seperti karies, serta kurangnya edukasi dan kesadaran orang tua dan anak itu sendiri, maka perlu diadakan seminar untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan inovasi dokter gigi dan masyarakat untuk pencegahan serta penanganan masalah kesehatan gigi anak.
Berdasarkan hal tersebut, PDGI Kabupaten Subang sebagai suatu organisasi profesi yang menaungi seluruh Dokter Gigi di wilayah Kabupaten Subang bermaksud menyelenggarakan suatu kegiatan Seminar Ilmiah bersamaan dengan diadakannya acara Musyawarah Cabang, agar meningkatkan ilmu dan profesionalitas Dokter Gigi dalam menghadapi kasus-kasus penyakit gigi dan mulut untuk anggota PDGI Subang. Dasar hukum penyelenggaraan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang mengamanatkan untuk menjaga kompetensi dokter gigi agar mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru.
Link Pembelajaran (LMS)
https://lms.kemkes.go.id/courses/c45fffb4-69cd-410e-bf5a-b282d5c2b24e