Tentang Seminar
Profesi dokter gigi merupakan garda depan dalam melayani kesehatan gigi dan mulut masyarakat. Sangatlah penting bagi dokter gigi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan terkait kesehatan gigi dan muut untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dan juga memenuhi tantangan kesehatan di era modern ini. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 272 menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib menjadi anggota organisasi profesi yang berbadan hukum dan diakui oleh pemerintah. Hal ini menegaskan peran strategis PDGI dalam menaungi, membina, dan mengembangkan profesionalisme dokter gigi di Indonesia.
Link Pembelajaran LMS
https://lms.kemkes.go.id/courses/644b720b-d628-4bd5-9482-db01be5cc375