
Tentang Seminar
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tngga (ART) PDGI mengamanatkan organisasi mengatur hal hal yang belum diatur dalam AD/ART dan selanjutnya diatur dalam tata laksana organisasi. Tata laksana Organisasi PDGI Cabang di pandang perlu dilakukan perbaikan sesuai dengan kebutuhan. Dinamika organisasi tingkat cabagn perlu diantisipasi pengaturannya agar organisasi dapat berjalan sesuai tujuan yang diharapkan dan tidak bertentangan dengan AD/ART PDGI. Profesi dokter gigi memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang aman, bermutu, dan sesuai standar. Dalam menjalankan praktiknya, dokter gigi kerap menghadapi tantangan hukum, baik yang bersifat administratif, perdata, maupun pidana. Tidak jarang, ketidaktahuan terhadap aspek hukum dalam praktik kedokteran gigi dapat menimbulkan risiko hukum yang berdampak pada reputasi, karier, dan kesejahteraan psikologis dokter gigi. Dokter gigi sebagai profesi yang rentan terhadap risiko hukum dalam menjalankan praktik sehari-hari memerlukan perlindungan dan bantuan hukum yang memadai. Perlindungan ini penting untuk memastikan bahwa dokter gigi dapat menjalankan tugas profesionalnya dengan aman dan percaya diri, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi para dokter gigi untuk memahami hak dan kewajiban hukum mereka serta mendapatkan akses terhadap perlindungan dan bantuan hukum yang memadai.
Link Pembelajaran (LMS)
https://lms.kemkes.go.id/courses/9a59a7bf-85e1-444d-ad89-2e0d7e8db20a