
Tentang Seminar
Kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian integral dari kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Dalam upaya mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terus mengembangkan regulasi dan kebijakan yang mendukung peningkatan mutu sumber daya manusia di bidang kesehatan termasuk kedokteran gigi.
Salah satu landasan penting adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan yang mengatur struktur dan mekanisme kerja organisasi Kemenkes dalam menjalankan fungsi pelayanan kesehatan termasuk peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.
Regulasi ini menegaskan pentingnya pengembangan kompetensi dan profesionalisme tenaga kesehatan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan berkeadilan. Undang-Undang ini juga mengamanatkan perlunya peningkatan kompetensi tenaga kesehatan sebagai upaya menjamin mutu pelayanan kesehatan termasuk di bidang kedokteran gigi.
Sejalan dengan amanat tersebut, penyelenggaraan seminar kedokteran gigi menjadi sangat penting sebagai sarana edukasi dan pengembangan profesionalisme bagi tenaga kedokteran gigi, mahasiswa dan praktisi. Seminar ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk berbagi ilmu pengetahuan terbaru, meningkatkan keterampilan serta membangun jejaring profesional demi mendukung terciptanya pelayanan kesehatan gigi yang berkualitas dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Link Pembelajaran (LMS)
https://lms.kemkes.go.id/courses/511a3f0f-0949-4623-b47c-99b68a9be15d