Tentang Webinar
Semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan, termasuk Rumah Sakit, memerlukan tenaga medis yang memiliki keterampilan dan kualifikasi tertentu untuk mencapai misinya dan memenuhi kebutuhan pasien. Perekrutan, evaluasi dan pengangkatan staf dilakukan melalui proses yang efisien dan seragam, termasuk dengan melakukan kredensial kepada tenaga medis yang secara langsung terlibat dalam proses pemberian asuhan atau pelayanan klinis kepada pasien. Kredensialing tenaga medis perlu dilakukan agar mendukung pelaksanaan Good Clinical Governance sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa Rumah Sakit merupakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat. Sedangkan Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. Sebagai salah satu upaya menjaga dan meningkatkan mutu Tenaga Medis maka pimpinan Rumah Sakit perlu menyusun kebijakan dan penilaian yang obyektif; yang menjadi salah satu indikator penilaian dalam proses re-kredensialing tenaga medis.
Link Pembelajaran
https://lms.kemkes.go.id/courses/8d00c33a-d8ed-4de5-a9f0-9eac9a158aa1