
Tentang Seminar
Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait pemenuhan SKP, pengurusan SIP, dan pengajuan STR Seumur Hidup cenderung dinamis seiring pemutakhiran sistem Kemenkes. Dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tempat tenaga medis atau tenaga kesehatan menjalankan praktiknya dan berlaku selama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan melalui kecukupan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP). Metode penetapan SKP yang digunakan oleh setiap profesi kesehatan perlu diseragamkan. Hal ini agar tidak ada perbedaan dalam perhitungannya, meskipun dengan target capaian yang berbeda dari setiap profesi sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesinya masing-masing. Besaran SKP ini dapat diperoleh selama 5 (lima) tahun yang salah satu aspeknya dapat dipenuhi melalui ranah pembelajaran seperti pelatihan, seminar, workshop, simposium, dan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui penyelenggaraan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi lainnya yang terakreditasi, ranah pelayanan dan/atau profesionalisme sesuai dengan profesinya masing-masing, serta kegiatan-kegiatan sosial yang termasuk dalam ranah pengabdian masyarakat.
Link Pembelajaran (LMS)
https://lms.kemkes.go.id/courses/b2041f9a-0917-41c5-8762-e071f3347ef8